ANTS, MAROS – Ada sekitar 363 kasus perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Maros dari bulan Januari sampai pertengahan tahun 2026.
Sebanyak 255 kasus sudah diselesaikan, sehingga pasangan terkait secara sah berpisah.
Maros adalah kabupaten yang menjadi wilayah perbatasan Kota Makassar, dengan jarak sekitar 30 km dari pusat provinsi Sulawesi Selatan.
Area selukses kurang lebih 1.619 km² berpenduduk lebih dari 400.000 orang yang menyebar di 14 kecamatan, 80 desa, serta 23 kelurahan.
Walaupun merupakan salah satu wilayah yang mengalami pertumbuhan ekonomi relatif cepat di Sulawesi Selatan, kasus perceraian di Kabupaten Maros tetap termasuk dalam kategori tinggi.
Informasi ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan.
Sekretaris Pengadilan adalah pegawai yang berwenang dalam mengurus kegiatan administratif perkara, mulai dari penerimaan permohonan sampai dengan pendokumentasian putusan hakim.
Ridwan menyebutkan bahwa dari total 363 kasus, sebanyak 255 sudah mendapatkan putusan.
Sedangkan 70 kasus sedang dalam tahap persidangan.
Di samping itu, ada 28 perkara yang dibatalkan, tiga ditolak, dua menjadi tidak berlaku lagi, serta lima perkara dianggap tidak layak dipertimbangkan.
PA mengatakan, kasus dibatalkan lantaran pasangan kembali rujuk sebelum mediasi dilakukan. Dibatalkan karena salah satu pihak yang ingin berpisah tidak melanjutkan langkah perceraian.
"Total kasus yang diterima sebanyak 363, di antaranya 255 kasus sudah diputuskan atau secara sah berpisah," ujar Ridwan kepada Tribun Timur, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan pendapat Ridwan, kasus perceraian di Maros masih lebih banyak dimulai dari permohonan perceraian yang diajukan oleh istri melalui Pengadilan Agama.
Totalnya mencapai 295 kasus, sementara perceraiannya yang berupa gugatan talak, yaitu pengajuan perceraian dari pihak suami, terdaftar sebanyak 68 perkara.
"Sebanyak 295 kasus perceraian di ajukan oleh pihak wanita, sedangkan 68 kasus perceraian dilakukan oleh pihak laki-laki," katanya.
Dia menyampaikan bahwa faktor yang memicu perceraian sangat bervariasi.
Namun, sengketa dan perkelahian yang berlangsung secara terus-menerus tetap menjadi faktor utama yang sering muncul.
Sekitar setengah dari kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan keluarga yang terus-menerus berlangsung tanpa penyelesaian.
"Sekitar 50 persen kasus perceraian dipicu oleh perkelahian dan sengketa yang berlangsung terus-menerus," katanya.
Konflik tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, seperti masalah finansial, perselisihan yang berlarut-larut, serta penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT), yakni bentuk kekerasan jasmani, batin, seksual, atau ketidakpedulian yang terjadi di tengah lingkungan keluarga.
Mahkamah Syariah Maros juga menemukan sejumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh permainan taruhan daring (judol). Meskipun demikian, angkanya masih cukup rendah.
Secara umur, pasangan yang paling sering mengajukan gugatan cerai berada dalam kisaran usia 25 sampai dengan 45 tahun, yaitu golongan usia yang sedang berkembang dan aktif.
"Kategori umur 25 hingga 45 tahun adalah yang paling sering terkait dengan kasus perceraian," kata Ridwan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros, Muhammad Aris, menganggap bahwa tingginya jumlah perkawinan yang bercerai memberikan dampak terhadap usaha peningkatan kualitas kehidupan wanita.
Menurutnya, banyak wanita mengalami kesulitan untuk pulih secara finansial pasca-perceraian akibat kurangnya dukungan.
Beberapa tanda menunjukkan mengapa wanita kita kesulitan berkembang, satu di antaranya disebabkan oleh angka perceraian yang relatif besar," ujarnya.
Oleh karena itu, DP3A menyediakan berbagai program penguatan dengan mengadakan pelatihan UMKM, serta memberikan dukungan dalam memperoleh akses usaha sehingga wanita dapat memiliki pendapatan mandiri.
"Ikut serta kami telah menyediakan program bagi kelompok wanita berupa pelatihan Usaha Mikro Kecil Menengah dan akses bisnis agar mereka mampu menjadi mandiri dari segi ekonomi," katanya.
Aris juga menyebutkan dampak media sosial terhadap keseharian keluarga.
Menurutnya, beberapa pasangan mengukur keadaan rumah tangganya berdasarkan gaya hidup yang dipamerkan di media sosial, yang akhirnya menyebabkan rasa tidak puas dan perselisihan.
"Peran media sosial sangat signifikan, terkadang menyebarkan informasi negatif seperti standar gaya hidup yang ditampilkan di platform media sosial, contohnya TikTok, yang tidak sejalan dengan realitas," ujarnya.
Di samping itu, perbedaan perspektif antara pasangan suami dan istri sering kali menjadi penyebab terjadinya konflik.
Aris menyatakan bahwa masalah utang online serta perjudian daring juga terjadi dalam beberapa kasus perceraian.
Namun, ia menganggap inti permasalahannya masih terkait dengan keadaan ekonomi dalam keluarga.
"Untuk judul dan pinjaman ilegal juga terdapat beberapa kasus, tetapi dampaknya kurang besar bagi kalangan wanita. Hal ini juga berkaitan dengan kondisi ekonomi, karena bila mereka mengalami keterlibatan dalam judi atau pinjaman illegal berarti keadaan finansial mereka sedikit terganggu," ujarnya.
Agar dapat mendukung wanita setelah bercerai, DP3A mengadakan program Pengembangan Pendapatan Keluarga (UPPK).
Program ini menyediakan pelatihan, bimbingan, serta penguatan usaha sehingga keluarga mampu memperoleh sumber penghasilan yang lebih meningkat.
"Jadi kami telah menyediakan program UPPK sehingga mereka dapat memiliki usaha sendiri, kami memberikan pelatihan dan pendampingan," ujarnya. (*)
Post a Comment