Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan bahwa pelayanan kesehatan YTR, seorang korban pembiusan dan kekerasan dari Taufik Hidayat di Bandung, tidak dapat dibebankan kepada BPJS Kesehatan. - Komnas Perempuan menilai bahwa biaya pengobatan YTR, korban tindakan penahanan serta perlakuan kasar oleh Taufik Hidayat di Kota Bandung, tidak bisa dipenuhi melalui program BPJS Kesehatan. - Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), layanan kesehatan yang diterima YTR sebagai korban penyekapan dan kekejaman dari Taufik Hidayat di Bandung tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisoner Komnas Perempuan, Sri Agustin saat menyampaikan temuan dari pengawasan langsung di lapangan. Hasil penemuan ini dibagikan melalui jumpa pers virtual pada hari Minggu (28/6/2026).
"Ada kendala peraturan di lapangan, yaitu sistem perlindungan kesehatan yang berlaku (BPJS Kesehatan) tidak mengcover permohonan pelayanan medis akibat tindakan kriminal atau penganiayaan. Akibatnya, kebutuhan medis para korban kekerasan berat bisa saja kurang dilindungi dengan baik melalui sistem asuransi sosial saat ini," katanya.
1. Pemerintah Daerah Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar 1,5 miliar rupiah
Di kasus ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan tindakan kewenangan dengan menyediakan dana sendiri senilai Rp1,5 miliar beserta dana perlindungan kehidupan untuk keluarga para korban.
"Langkah ini sangat penting, tetapi sekaligus menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kebijakan guna memastikan perempuan korban kekerasan menerima pelayanan kesehatan yang sama tanpa mengalami beban biaya akibat tindak kekerasannya," ujar Sri.
Komnas Perempuan Memohon Maaf Setelah Menyebut Kasus YTR Bukan Kekejaman Komnas Perempuan Mengucapkan Permintaan Maaf Usai Merujuk pada Kasus YTR sebagai Tidak Termasuk dalam Kekerasan Komnas Perempuan Berterima kasih atas Tanggapan dan Meminta Maaf Terkait Pernyataannya tentang Kasus YTR Komnas Perempuan Bersalah Atas Pernyataannya yang Mengklaim Kasus YTR Bukan Bentuk Penganiayaan Komnas Perempuan Mengakui Kesalahan dan Membuat Permintaan Maaf terhadap Pernyataannya mengenai Kasus YTR2. Komisi Nasional Perlindungan Perempuan meminta pemenuhan hak yang dimiliki oleh YTR
Karena itu, Komnas Perempuan mengimbau semua pihak berkepentingan agar menjamin penyelesaian hak-hak YTR secara utuh dan kontinu. Termasuk dalam hal ini adalah hak atas keadilan hukum, hak atas perawatan kesehatan fisik serta psikologis, serta integrasi sosial jangka panjang, termasuk bagi dampak tetap yang dirasakan oleh para korban. Atau: Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas Perempuan mendorong seluruh stakeholder untuk menjaga pemenuhan segala aspek hak YTR tanpa gangguan. Salah satunya mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, layanan rehabilitasi medis dan mental, serta proses adaptasi sosial jangka panjang, termasuk konsekuensi abadi akibat pengalaman traumatis mereka. Atau: Dengan demikian, Komnas Perempuan menuntut kepada seluruh pelaku penting agar memperjuangkan keseluruhan hak YTR secara terus-menerus. Antara lain meliputi hak akan adilnya sistem hukum, hak atas penyembuhan medis maupun jiwa, serta pembauran sosial jangka panjang, termasuk efek lama yang diderita para korban.
"Di samping itu, hak untuk pemulihan ekonomi dan sosial bagi para korban beserta anggota keluarga mereka tidak hanya terbatas pada respon darurat; hak akan privasi dan pengendalian cerita kehidupan pribadinya, di mana korban memiliki wewenang menentukan cara menceritakan kisah hidupnya, waktu penyampaian, maupun orang-orang yang dituju; serta hak atas perlindungan dari ancaman atau tekanan selama jalannya proses hukum," kata Sri.
Joko Widodo Mengakui Tidak Ada Perubahan: Saya Tetap Seorang Warga Desa3. Komisi Nasional Perlindungan Perempuan mengajak agar pelayanan kepada para korban dilakukan secara terus-menerus
Komnas Perempuan juga mengajak Pemerintah Daerah Jawa Barat meningkatkan serta menjamin penyelenggaraan pelayanan integratif kepada para korban bekerja dengan baik, cepat, dan maksimal, meliputi pelayanan medis, psikologis, hukum, dan sosial, terutama dalam proses pemulihan yang diharapkan membutuhkan waktu lama.
"Perlu dijamin bahwa layanan bagi para korban bersifat berkelanjutan," tambahnya.
LPSK Memberi perlindungan darurat terhadap korban pemaksaan penahanan oleh Taufik Hidayat LPSK Menyediakan perlindungan sementara bagi para korban yang menjadi korbannya Taufik Hidayat LPSK memberikan bantuan perlindungan segera kepada individu yang tertipu dan ditahan secara tidak sah oleh Taufik Hidayat LPSK menangani situasi mendesak dengan melindungi pihak-pihak yang mengalami kekerasan dari tangan Taufik Hidayat LPSK bertindak cepat untuk menjaga keselamatan pengadilan atas kasus penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat DPR Minta Kepolisian Memberikan Sanksi Tegas kepada Taufik Hidayat, Terapkan Pasal Ganda DPR Menginginkan Pihak Kepolisian Menindak Secara Ketat Taufik Hidayat, Gunakan Beberapa Pasal yang Berlaku DPR Memanggil Polisi untuk Melakukan Penegakan Hukum Serius terhadap Taufik Hidayat, dengan Menggunakan Banyak Aturan Legal DPR Mendesak Petugas Kepolisan Untuk Menjatuhi Hukuman Berat pada Taufik Hidayat, Dengan Menerapkan Banyak Pasal Hukum DPR Memintai Kepolisian Agar Menuntut Taufik Hidayat secara Keras dan Menggunaan beberapa Pasal dalam Prosesnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Polda Jawa Barat Membentuk Tim Khusus untuk Menangkap Pelaku Penganiayaan Taufik Hidayat
Post a Comment