Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Malam Ditangkap, Korban Luka Wajah dan Tubuh

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Tiga orang laki-laki yang diperkirakan terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap penduduk di Lapangan Motu, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu telah ditahan dan saat ini sedang mengikuti prosedur hukum.

Insiden penyerangan terjadi ketika pasar malam sedang berjalan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, korban pertama kali tiba di tempat tersebut guna bertemu dengan rekannya. Tapi ketika sedang berada di kawasan pasar malam, korban pernah dipanggil oleh seseorang tersangka pelaku.

Beberapa saat kemudian, sejumlah orang mendekati korban, dan salah satunya disinyalir memberikan tendangan ke area wajahnya.

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, tetapi dikejar hingga akhirnya ditarik dan terjatuh.

Korban diperkirakan menjadi target pemukulan saat jatuh. Dia ditendang dan dipukuli oleh sejumlah tersangka sehingga menderita cedera di area wajah, kepala, dan badannya.

Tindakan itu hanya terhenti ketika beberapa penduduk yang berada di dekat tempat kejadian mengambil tindakan untuk menengahi situasi.

Selanjutnya korban mengajukan laporan terhadap peristiwa tersebut kepada Polres Pasangkayu.

Petugas Menangkap Tiga Orang yang Diduga Bersalah Pihak Berwajib Mengamankan Tiga Sosok yang Dicurigai Terlibat Tiga Individu Ditahan sebagai Kandidat Pelaku Personel Kepolisian Membawa Ketiga Tersangka ke Pemeriksaan Ketiga Terduga Diinterogasi oleh Petugas Keamanan Tim Investigasi Memastikan Penyidikan dengan Melibatkan Tiga Tokoh Ini Penegak Hukum Mendapatkan Tiga Anggota yang Disinyalir Terkait Peristiwa tersebut Para Pejabat Polisi Mengambil Langkah untuk Menjebloskan Tiga Orang dalam Proses Hukum Terdapat Tiga Subjek yang Dirawat di Kantor Polisi terkait Kasus ini Berkas Pengadilan Mulai Diproses Setelah Adanya Penahanan terhadap Tiga Orang

Mengikuti laporan yang diterima, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu bekerja sama dengan petugas Polsek Baras melaksanakan penyelidikan serta berhasil menahan tiga tersangka di Desa Balanti, Kecamatan Baras, pada hari Senin (22/6/2026) sekitar jam 17.30 WITA.

Mereka tiga orang selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Pasangkayu guna menghadapi penyelidikan serta tahapan hukum berikutnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan sementara menyebutkan bahwa tindakan pemukulan disebabkan oleh dampak konsumsi alkohol.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Pasangkayu, AKP Eru Reski, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaki perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kami memanggil warga untuk tidak menyelesaikan masalah melalui tindakan kekerasan. Semua perselisihan seharusnya disampaikan pada pihak berwajib agar bisa diatasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (29/6/2026). (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

Post a Comment

Previous Post Next Post