Ringkasan Berita:
- Kepala Badan Pemerintahan Sementara Kabupaten Keerom, Linus Pasaran menyatakan bahwa semua Aparatur Sipil Negara, kepala distrik, kepala puskesmas, maupun kepala sekolah harus memperkuat kedisiplinan mereka serta tidak diperbolehkan meninggalkan posisi kerja guna menjaga optimalisasi layanan kepada masyarakat.
- Kepala OPD juga diperintahkan untuk menjaga kebersihan ruang kerja serta mempercepat proses perjanjian pelaksanaan proyek fisik maupun tidak berwujud sehingga realisasi anggaran pada tahun 2026 bisa mencapai sasaran yang ditetapkan.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, KEEROM – Kepala Bappeda Kabupaten Keerom yang sedang menjabat sementara, Linus Pasaran, menyatakan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memperkuat kedisiplinan dalam bekerja guna meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
Pernyataan keras itu diungkapkan oleh Linus ketika memimpin upacara pagi di halaman kantor bupati Keerom, distrik Arso, kabupaten Keerom, Papua, pada hari Senin (29/6/2026).
Berdasarkan pendapat Linus, tugas pokok dari seorang pegawai negeri ialah menyediakan layanan terbaik yang secara langsung memenuhi keperluan masyarakat di Kabupaten Keerom.
Aparatur sipil negara dilarang mengabaikan tugas terkait kebutuhan masyarakat umum.
"Kita harus meningkatkan layanan bagi masyarakat, bekerja secara jujur serta bertanggung jawab," tegas Linus.
Selain memperhatikan performa setiap individu, Linus memberi perintah kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap menjaga kebersihan lingkungan kerja.
"Kondisi lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan teratur dianggap dapat meningkatkan efisiensi serta kesejahteraan karyawan selama bekerja," kata Linus.
Tindakan tegas yang sama juga diberikan terhadap kepala-kepala distrik, kepala pusat kesehatan masyarakat, dan kepala sekolah di berbagai daerah Kabupaten Keerom.
Linus secara tegas melarang pegawai di garis depan untuk keluar dari daerah tanggung jawabnya tanpa alasan yang sah.
"Kepala distrik, kepala puskesmas, dan kepala sekolah wajib berada di lokasi pekerjaan mereka serta menjaga kondisi lingkungan kerja tetap rapi," katanya.
Linus mengharapkan semua kepala dinas secepatnya mempercepat proses tanda tangan perjanjian untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
Akselerasi dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penumpukan aliran dana serta menjamin realisasi penggunaan anggaran daerah mencapai target di akhir tahun anggaran 2026.
"Kami telah berkomitmen untuk melakukan evaluasi kinerja secara rutin kepada semua jajaran yang terbukti gagal menjalankan tanggung jawab penyerapan dana ini," kata Linus. (*)
Post a Comment