Ringkasan Berita:
- Petugas Polsek Alak melakukan penertiban terhadap kegiatan lomba mobil ilegal di Jalan Yos Sudarso (Kolom S), Kupang.
- Tiga kendaraan bermotor yang ditinggalkan oleh tersangka ketika melarikan diri telah disita sebagai alat bukti.
- Kendaraan akan dikenai tilangan dan proses hukum berjalan, sedangkan pengawasan serta himbauan pencegahan tetap diperkuat.
ANTS, KUPANG - Anggota piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melakukan tindakan pengamanan terkait kegiatan balapan ilegal yang terjadi di Jalan Yos Sudarso (Kode S), Desa Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada malam Minggu tanggal 28 Juni 2026.
Aktivitas yang berlangsung sejak kira-kira pukul 01.30 WITA ini dijalankan oleh Panit Samapta Polsek Alak, AIPDA George D. Ludji, beserta anggota jaga fungsional.
Sebelumnya, kira-kira jam 01.00 WITA, petugas melakukan pengawasan harian di Jalan Yos Sudarso, Jalan Penkase Raya, serta wilayah sekitarnya.
Ketika sampai di area Leteh S, Persoel menemukan sekelompok pemuda sedang mengadakan lomba balapan ilegal di permukaan jalan yang bisa saja merugikan keselamatan pengendara dan peserta itu sendiri.
Lakukan Penertiban
Mengamati situasi itu, petugas Polsek Alak segera mengambil langkah penegakan hukum. Ketika mengetahui kehadiran aparat, para tersangka mencoba kabur dan meninggalkan kendaraan bermotornya di tempat kejadian.
Pada kegiatan ini, petugas berhasil menyita tiga kendaraan bermotor roda dua yang diperkirakan digunakan dalam balapan ilegal, yaitu satu unit Honda Beat berwarna hitam tanpa plat nomor, satu unit Honda Vario berwarna hitam juga tanpa plat nomor, serta satu unit Honda Genio berwarna merah-hitam dengan plat nomor DH 2xxx Kx.
"Dalam pemeriksaan dilakukan penemuan tindakan balapan ilegal, personel langsung mengevakuasi tempat tersebut serta membawa kendaraan bermotor yang ditinggalkan ke Polsek Alak," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Motor itu, kata Kapolsek, kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota sebagai alat bukti pelanggaran lalu lintas.
Anggota selanjutnya melanjutkan tugas pengawasan dengan memeriksa area Leter S dan Jalan M. Praja guna mencegah terjadinya kejadian serupa lagi.
"Seluruh kendaraan tersebut dikenai tilang dan wajib menjalani sidang hukum, serta memenuhi semua kelengkapan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku agar bisa dikembalikan," kata Kapolsek Alak.
Kepala Unit Patroli (AKP) Ketut Setiasa mengatakan bahwa Polsek Alak semakin memperketat pengawasan serta siap menegakkan hukum terhadap kegiatan balapan ilegal yang membuat warga khawatir.
"Kerbacutan bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga berisiko bagi keamanan pribadi maupun pengendara lain. Kami akan terus melakukan patrol dan penegakan peraturan secara berkala. Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka, serta mengajak pemuda agar tak menggunakan jalanan umum sebagai tempat balapan. Tunjukkan minat pada mobil di lokasi yang aman sesuai aturan," ujar Kapolsek Alak.
Kepolisian Resort Kupang Kota meminta semua warga agar bekerja sama dalam menjaga kondusivitas lingkungan serta segera memberi tahu polisi jika mendapatkan informasi tentang kegiatan balapan ilegal atau gangguan keamanan dan ketertiban yang lain. (Sumber tribratanewskupangkota.com/kgg)
ANTS Berita Lainnya di Google News
Post a Comment