Harga LNG Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah, Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan HGBT

ANTS - Kenaikan harga gas alam cair atau Liquid Natural Gas (LNG) di pasar internasional yang disebabkan oleh ketegangan politik di kawasan Teluk Persia dipandang sebagai kesempatan untuk merevisi kebijakan Harga Gas Bumi Terbatas (HGBT) sehingga lebih efektif dan sesuai dengan tujuan.

Kepala Eksekutif Institut Reforminer, Komaidi Notonegoro, menyampaikan bahwa kenaikan harga LNG dunia telah menaikkan biaya pembelian gas, terlebih untuk suplai yang berasal dari proses regasifikasi LNG.

Dia menyebutkan bahwa perang antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat telah memicu kenaikan tajam pada harga LNG, di mana berdasarkan harga patokan LNG Japan Korea Marker (JKM), angka tersebut mencatat kenaikan lebih dari 60 persen.

Di awal tahun 2026, harga patokan LNG JKM berkisar antara USD 9 hingga USD 11,5 per MMBTU, selanjutnya naik sekitar USD 15 sampai USD 19/MMBTU, dan beberapa kali menyentuh level USD 22,3/MMBTU akibat memburuknya situasi konflik.

"Pengenaan harga LNG dunia menyebabkan peningkatan langsung pada harganya di berbagai negara, termasuk biaya gas untuk sektor industri di setiap negara," kata Komaidi dalam pernyataan yang diterima Senin (29/5).

Komaidi menyebutkan bahwa setelah terjadi konflik di kawasan Teluk dan naiknya harga gas dunia, harga gas industri non-HGBT yang menggunakan bahan bakar LNG telah disesuaikan mulai dari USD 14,9/MMBTU menjadi sekitar USD 21 hingga 25/MMBTU.

"Menyangkut kenaikan harga LNG, kemungkinan besar harga gas untuk sektor industri yang disuplai oleh penyedia utama yakni PGN perlu diatur ulang," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang tersedia, pasokan gas yang didapat oleh PGN pada masa kini berasal dari pipa sebesar 79% serta gas hasil regasifikasi LNG sebanyak 21%. Oleh karena itu, kenaikan harga LNG akan memengaruhi naiknya rata-rata biaya pembelian gas oleh PGN.

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa gas yang bersumber dari LNG memerlukan biaya tambahan jika dibandingkan dengan gas melalui pipa, termasuk biaya transportasi, penyimpanan, proses penguapan kembali, dan selisih harga pembelian pada tahap hulu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2022. Di mana, komponen harga gas yang didasarkan pada LNG mencakup biaya transportasi (shipping), penyimpanan (storage), proses regasifikasi, serta selisih harga pembelian gas dari sisi hulu.

Namun demikian, dia menyebut bahwa pemerintah sudah berusaha mengurangi pengaruh kenaikan harga gas terhadap kemampuan bersaing sektor industri dalam negeri. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan HGBT serta pada tingkat tertentu menyarankan para penyedia gas agar tidak menyesuaikan harga gas yang dialami industri di luar HGBT.

Namun demikian, beberapa upaya ini sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara dalam APBN serta kondisi keuangan perusahaan penyedia gas. Menurut studi ReforMiner dan berbagai studi lainnya, kompetitif industri nasional dipengaruhi oleh sekitar 15 faktor utama.

"Beberapa penelitian menyatakan bahwa kompetitifnya sektor industri dalam negeri lebih dipengaruhi oleh strategi industri, permintaan pasar, serta elemen sumber daya," katanya.

Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2025, proporsi pengeluaran untuk bahan bakar seperti gas, oli, serta listrik hanya sekitar 6,35 persen dari keseluruhan biaya masukan dalam industri. Di sisi lain, komponen utama berasal dari bahan baku dan bahan pendukung dengan kisaran antara 64,60 hingga 96,76 persen.

Komaidi menganggap data itu memperlihatkan bahwa kompetitif industri bukan saja dipengaruhi oleh harga gas. Dia juga menyebutkan bahwa tidak seluruh penerima bantuan HGBT memiliki proporsi pengeluaran untuk gas yang tinggi. Contohnya, biaya gas di industri oleokimia mencapai sekitar 3,30 persen, sementara di industri sarung tangan karet berkisar antara 7 hingga 14 persen, serta di industri kaca sekitar 16 persen.

Oleh karena itu, dia mengajukan beberapa tindakan perbaikan dalam kebijakan harga gas nasional, yaitu meningkatkan suplai gas melalui pipa, meninjau prioritas penggunaan gas domestik serta para penerima subsidi HGBT agar lebih akurat, serta memberikan kelenturan kepada industri sehingga harga LNG dapat pulih seperti biasanya.

Komaidi juga menyarankan adanya penyesuaian harga gas jika terjadi penurunan harga gas di hilir sehingga manfaatnya bisa dinikmati oleh sektor industri. Ia berpendapat bahwa meningkatkan kompetitivitas industri akan lebih efisien dilakukan dengan memberikan insentif pajak secara langsung daripada hanya bergantung pada kebijakan harga gas saja.

"Insentif pajak yang diberikan secara langsung ternyata berhasil mempertahankan serta menigkatkan kinerja dan kompetitivitas industri dalam negeri selama masa sebelum, saat, maupun setelah (pemulihan) wabah virus Corona," katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post