Mesin Susu Miliaran Rupiah Ditolak Pemerintah DIY Karena Tidak Sesuai Spesifikasi

jogja.ANTS , YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, CV Anggrek Asri Jaya, mengenai proyek pembelian mesin di Rumah Produksi Susu milik Dinas Koperasi dan UMKM DIY tahun anggaran 2023.

Putusan tersebut diambil lantaran mesin pengolahan susu milik CV Anggrek Asri Jaya disebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan serta tidak bekerja seperti dalam kesepakatan.

Kepala Asisten Sekretariat Daerah DIY di bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan sebagai upaya pengurangan risiko untuk mencegah adanya kerugian bagi negara.

Dia menyampaikan bahwa walaupun institusi sudah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan kontrak sebanyak dua kali sampai dengan tahun 2024, namun pihak mitra tetap tidak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa mesin tersebut tidak bisa digunakan dalam produksi. Berdasarkan prosedur serta kebijakan perusahaan, dana pelunasan proyek sepenuhnya ditahan," kata Srie pada hari Minggu (28/6).

Pengakhiran perjanjian ini terjadi bersamaan dengan proses pemeriksaan yang tengah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Pada hari Rabu (24/6), tim penyelidik dari Divisi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Kecil (UMK) DIY, yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Kota Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo menyebutkan bahwa para penyidik sudah melakukan penahanan terhadap sekitar 35 dokumen krusial yang ditemukan di beberapa area, seperti ruang arkiv dan ruang kepala dinas.

Operasi penyelidikan ini dilaksanakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait kejahatan korupsi dalam pembelian mesin factory sharing itu.

Spesifikasi Mesin Tidak Sesuai

Proyek tersebut memanfaatkan dana tugas pembantu APBN yang berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro serta Kecil pada tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 8,16 miliar, di mana sejumlah Rp 4,74 miliar digunakan khusus untuk pembelian perangkat mesin.

Perusahaan CV Anggrek Asri Jaya berhasil meraih tender dengan total kontrak sebesar Rp 4,62 miliar.

Kepala Sekretariat DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menyampaikan bahwa masalah inti berada pada ketidakkonsistenan spesifikasi barang yang diberikan oleh mitra kerja.

"Bila spesifikasi yang diminta oleh ABCD, namun yang dikirimkan adalah EFGH, jelas tidak dapat kita terima. Tanggung jawab atas masalah ini sepenuhnya berada pada pihak ketiga," tegas Ni Made.

Ni Made menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan bersikap kolaboratif serta sepenuhnya menghargai prosedur hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro serta Kecil melakukan pemeriksaan teknis dengan melibatkan tim pakar dari universitas guna menemukan jalan keluar terkait hambatan dalam pengadaan tersebut. (antara/jpnn)

Post a Comment

Previous Post Next Post