Tuntutan Transparansi Identitas Anggota TAGUPP Kaltim

SAMARINDA - Persidangan berikutnya dalam perkara gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai pembentukan Komite Penasehat Gubernur untuk Kemajuan Pembangunan (TAGUPP) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda. Dalam rangkaian sidang pemeriksaan awal, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur hadir melalui utusan dari Bagian Hukum guna menyelesaikan prosedur administratif persidangan.

Wakil Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Soleh Abidin, mengatakan bahwa hadirnya perwakilan pemerintah dalam persidangan tersebut hanya bertujuan untuk melengkapi prosedur administratif, misalnya dengan menyampaikan dokumen identitas serta objek sengketa kepada majelis hakim. Mereka belum melakukan respons formal terhadap inti atau isi tuntutan yang diajukan masyarakat. Mengenai ketidakhadirannya di persidangan pertama minggu lalu, Soleh beralasan bahwa undangan resmi dari pengadilan belum diterima oleh Biro Hukum, meskipun ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini telah ditindaklanjuti secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur.

Di sisi lain, sidang berjalan semakin panas saat pihak pemohon mulai menyampaikan permasalahan mengenai kejelasan latar belakang anggota tim ahli. Wakil dari pihak pemohon, Diah Lestari, menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah meminta agar SK resmi pembentukan TAGUPP ditunjukkan. Akan tetapi, muncul masalah baru ketika mereka membahas informasi alamat setiap anggota tim ahli yang tercatat.

Diah merasa prihatin dengan sikap perwakilan pemerintah yang hanya memasukkan Kantor Gubernur Kaltim sebagai alamat resmi bagi semua anggota TAGUPP. Sebenarnya, para warga menuntut klarifikasi tentang tempat tinggal sebenarnya dari setiap individu, mengingat beberapa di antara mereka diduga tinggal di luar wilayah, misalnya di Jakarta, Bogor, Depok, bahkan Makassar. Masalah jarak geografis ini dinilai sangat penting karena bisa sangat berdampak pada efisiensi serta kinerja tim dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Timur.

Selanjutnya, pihak penggugat meminta transparansi terkait identitas dan riwayat karier dari setiap anggota untuk mengevaluasi kompetensi mereka. Diah menyampaikan bahwa gelar "tim ahli" harus disokong oleh bukti kemampuan yang valid, seperti sertifikat resmi atau pengalaman kerja nyata dalam bidang masing-masing. Masyarakat juga meragukan mekanisme koordinasi TAGUPP karena mayoritas anggotanya tinggal di luar pulau, jauh berbeda dengan tim ahli DPRD Kalimantan Timur yang dikenal lebih responsif dan sering hadir langsung di lokasi.

Di dalam sidang tersebut juga didapatkan kepastian hukum terkait Surat Keputusan Pembentukan TAGUPP bernomor perkara 20/G/2026/PTUN.SMD, yang menyatakan bahwa statusnya tetap berlaku, memiliki kekuatan hukum mengikat, serta tidak pernah direvisi maupun diubah sejak ditetapkan. Permasalahan gugatan dari beberapa warga Kalimantan Timur muncul akibat ketidakpuasan mereka terhadap sahnya landasan hukum pembentukan tim, pelaksanaan putusan, sampai pada efisiensi penggunaan anggaran daerah yang dirasa kurang memadai. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post