Pemimpin Keluarga yang Menyulut Kebakaran ke Keponakan Akhirnya Ditangkap Setelah Dua Bulan Bersembunyi, Tertangkap Di Desa Nelayan Jepara Pada Malam Hari
ANTS, SEMARANG – Penutupan persembunyian seorang tahanan selama dua bulan oleh Polrestabes Semarang.
Seorang pria dengan inisial S (32), yang diperkirakan menyebabkan luka bakar sebesar 30% pada sepupunya sendiri di Semarang Utara, Kota Semarang, akhirnya tiba di wilayah permukiman nelayan di Kabupaten Jepara.
Seseorang melakukan pembunuhan terhadap saudara sepupunya tanggal 18 April tahun 2026.
Namun demikian, tindakan penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Resmob Polrestabes Semarang, Unit PPA Polrestabes Semarang, serta Resmob Polres Jepara pada hari Minggu (14/6/2026), sekitar jam 02.00 WIB di wilayah Jobokoto, Kabupaten Jepara.
Pengambilan gambar selama proses penangkapan tercatat dalam dokumen polisi menunjukkan bahwa operasi berlangsung dengan diam.
Beberapa anggota telah terlebih dahulu berkumpul di dalam satu rumah penduduk guna melaksanakan koordinasi sebelum bertindak menuju tempat penyembunyian sasaran.
Petugas selanjutnya melakukan penjelajahan di jalanan sempit perumahan dengan mengendarai sepeda motor pada pagi buta.
Pemeriksaan terus dilanjutkan ke daerah sekitar tepi sungai yang penuh dengan perahu-perahu nelayan yang sedang berlabuh.
Ketika sampai di tempat kejadian, tim bersama langsung menahan seorang pria berpakaian biru yang ternyata adalah S.
Tersangka ditangkap tanpa menunjukkan penolakan yang signifikan.
Pada saat penggerebekan tersebut, ada pula beberapa penduduk setempat yang menjadi saksi.
Di dalam rekaman itu terdengar seorang petugas polisi menyampaikan rasa bersyukuran setelah tersangka berhasil ditangkap.
Kemudian, anggota polisi mengonfirmasi identitas tersangka dengan pemeriksaan ringkas di tempat sebelum membawanya naik motornya ke markas polisi.
Agar lebih aman, tersangka duduk di bagian tengah dengan didampingi dua petugas saat dalam perjalanan.
Operasi tersebut dilanjutkan dengan pemotretan bersama oleh tim gabungan di depan kantor Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Jepara.
Tampak duduk bersimpuh di sisi depan dengan tangan dikaitkan ke belakang sebagai tanda berakhirnya upaya melarikan diri selama hampir dua bulan.
Kepala Satuan Reserse Khusus Perempuan dan Anak serta Perlindungan Orang Tua di Polisi Kota Besar Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengonfirmasi pengambilan tahanan tersebut.
Ya, pelaku telah kami tahan, tersangka dengan inisial S (32), yang merupakan pamannya korban," ujar Kompol I Made Srinitri, Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan bahwa keberhasilan menangkap tersangka berawal dari investigasi yang dilakukan dalam waktu lama setelah pelaku kabur pasca peristiwa terjadi.
Penggerebekan dilaksanakan setelah beberapa minggu penyelidikan yang berlangsung sekitar dua bulan.
Selanjutnya polisi menerima laporan tentang keberadaan tersangka yang melarikan diri di kawasan Jepara," tambahnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, pihak kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa tersangka tersembunyi di kawasan Jepara sehingga kemudian dilaksanakan tindakan penangkapan pada pagi buta.
Pada penyelidikan, aparat menemukan bahwa api yang dinyalakan disebabkan oleh masalah pribadi.
Kejadian dimulai saat tersangka meminta korban, T (15) agar berendam air.
Tetapi korban menentang dan menyangkal instruksi itu.
"Hal ini membuat terdakwa kesal dan marah, sehingga terdakwa berkata kepada korban bahwa dia akan membelikan bensin lalu menumpahkan ke atas korban," tambah Kompol Srinitri.
Para korban yang takut akhirnya meninggalkan rumah dan duduk di dekat kakek mereka. Tetapi pelaku datang lagi dengan menyalahkan korban.
"Terduga memancurkan minyak bensin ke tubuh korban kemudian menyalakannya dengan korek api hingga sebagian badan korban mengalami luka bakar," ujarnya.
Sebagai akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka bakar kurang lebih 30 persen pada area punggung dan tangan sampai siku.
Pasien mendapatkan pengobatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Krmt Wongsonegoro Semarang sebelum pada akhirnya diperbolehkan pulang guna melanjutkan proses penyembuhan.
Sebelumnya, Kompol Ni Made Srinitri menyampaikan bahwa keadaan korban semakin membaik.
Pelaku telah meninggalkan rumah sakit dan siap diperiksa oleh pihak berwajib.
Selama proses pemulihan, para korban juga diberikan bimbingan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang, termasuk dalam pelayanan kesehatan berkelanjutan serta penyembuhan trauma psikologis.
Kilas Kasus
Peristiwa itu dimulai pada hari Sabtu (18/4/2026) sekitar jam 18.30 WIB di wilayah Tambaklorok, Desa Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.
Pada saat itu, korban yang ditinggalkan oleh orangtuanya di rumah tersangka diduga dicurangi dengan minyak bensin menggunakan botol air minum, lalu dibakar menggunakan korek api setelah menolak instruksi untuk mandi.
Kebakaran melalap tubuh korban sehingga masyarakat datang untuk menghentikan nyala api sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Terhadap tindakannya, S dikenai Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka sudah ditahan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (rez)
Post a Comment