kalsel.ANTS , JAKARTA - Kementerian Agama memanggil para penyelenggara catering perkawinan yang belum memiliki sertifikat halal untuk secepatnya menyelesaikan kewajibannya dalam mendapatkan sertifikasi tersebut, mengingat ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat serta meningkatkan rasa percaya dan kompetitivitas bisnis jasa boga.
"Sertifikat halal menjamin keyakinan bagi masyarakat serta memperkuat rasa percaya diri dan kompetitifnya bisnis jasa boga," kata Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar di Jakarta, Senin.
Fuad menyampaikan bahwa penyedia layanan catering acara pernikahan harus memiliki sertifikat halal untuk jenis produk makanan dan minuman. Proses pengurusan sertifikasi halal dilaksanakan berdasarkan prosedur biasa yang disesuaikan dengan ukuran usaha setiap individu.
Ia menjelaskan proses pendaftaran sertifikat halal untuk perusahaan jasa boga dimulai dari persiapan dokumen izin usaha, informasi pemilik bisnis, dan berkas sertifikasi.
Lampiran ini mencakup daftar makanan yang akan diajukan sertifikasinya, daftar bahan bersama dokumen kelengkapan halalnya, dan tahap-tahap proses produksi mulai dari pemilihan bahan, penyimpanan, pemrosesan, pengemasan, pendistribusian hingga penyiapan di tempat pelaksanaan acara.
Baginya, saat ini prosedur pendaftaran sertifikat halal lebih praktis karena para pelaku bisnis hanya perlu mengajukan permohonan lewat aplikasi SiHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah itu, tahap verifikasi akan dijalankan oleh sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kerja sama dengan BPJPH.
Penyelenggara jasa catering pernikahan termasuk dalam sektor bisnis halal berukuran kecil. Pemeriksaan halal terhadap usaha catering meliputi pengawasan ruang dapur dan gudang, bahan-bahan yang dipakai, alat masak serta saji, cara membersihkan perlengkapan makan, sampai kemungkinan terjadinya kontaminasi oleh zat non-halus. Auditor juga melakukan evaluasi terhadap sistem pendistribusian maupun penyiapan hidangan pada tempat acara.
Setelah pelaksanaan audit selesai, penentuan status halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikutnya, Badan Penyehatan Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat halal. Seluruh tahap prosedur ini memerlukan biaya dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.
"Kami menyarankan khususnya bagi para penyedia jasa catering acara pernikahan untuk menggunakan supplier daging, ayam, bumbu, saus, maupun bahan olahan yang sudah memiliki sertifikat kehalalan. Demikian juga alat-alat, kendaraan transportasi makanan, serta kelengkapan hidangan wajib dijaga kesahihannya dan mematuhi standar sanitasi berdasarkan prinsip halalan thayyiban," ujar Fuad.
Ia mengatakan bahwa sertifikat dan label halal tidak hanya merupakan keharusan secara hukum, namun juga mencerminkan komitmen para pengusaha dalam menawarkan layanan terbaik bagi masyarakat.
Jaminan kualitas halal dapat menaikkan tingkat keyakinan para pembeli, memperkuat citra perusahaan, serta memberikan kesempatan untuk mengakses pasar yang lebih besar. (antara/jpnn)
Post a Comment