Top News

Anggaran MBG Dipotong, Menteri Keuangan Akui Ingin Nol Tapi Tak Bisa

Ringkasan Berita:
  1. Menteri Keuangan Purbaya menyiratkan bahwa dana program makanan bergizi gratis (MBG) kemungkinan besar akan dikurangi cukup besar untuk mempertahankan kestabilan APBN.
  2. Kemampuan anggaran dalam menjaga tujuan inti program serta mutu keuntungan yang diterima oleh peserta dianggap tetap terjaga.
  3. Direktorat Jenderal Keuangan akan meningkatkan pemantauan penyebaran di wilayah dengan melakukan pengawasan langsung terhadap SPPG.

ANTS Pemerintah mulai memberikan kesempatan untuk mengurangi dana dalam program makanan bergizi gratis (MBG) sambil berupaya meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa langkah efisiensi sedang dipersiapkan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), bertujuan untuk mengurangi pengeluaran tanpa merusak inti dari program tersebut.

Selain mengatur kembali pembagian dana, Kementerian Keuangan juga merancang untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan MBG sampai tingkat wilayah.

Tindakan ini diambil guna memperkuat pertanggungjawaban penggunaan dana serta mengurangi risiko penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan informasi tentang kelangsungan dana dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saya secara pribadi berharap alokasi anggaran untuk program MBG dapat diminimalkan sebanyak mungkin guna menjaga kestabilan kondisi keuangan negara.

Namun demikian, dia menekankan bahwa menghilangkan dana tersebut sepenuhnya adalah sesuatu yang tidak mungkin karena program ini mempunyai makna penting dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia nasional.

Bekerja sama dengan BGN, Purbaya menunjukkan tanda-tanda pengurangan anggaran yang besar Menggandeng BGN, Purbaya memberi indikasi pemangkasan dana yang signifikan Dengan keterlibatan BGN, Purbaya mengisyaratkan penurunan anggaran yang cukup besar Kolaborasi bersama BGN membuat Purbaya menyampaikan sinyal perampingan alokasi keuangan yang penting Menjalin kerjasama dengan BGN, Purbaya memperlihatkan petunjuk adanya potongannya anggaran yang berarti

Pernyataan tajam tersebut diucapkan oleh Purbaya ketika menghadapi pertanyaan dari para jurnalis tentang upaya penghematan dana MBG yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN), pada hari Jumat (26/6/2026).

Jika keinginanku adalah nol, tetapi tidak mungkin dilakukan. Anggaran tersebut telah direalisasi. Jika demikian juga tidak benar, karena programnya merupakan program yang baik, hanya saja pelaksanaannya perlu diperbaiki. Pengurangan ini cukup signifikan, dan jelas membuat anggaran kami menjadi lebih aman," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menteri Keuangan Purbaya membenarkan bahwa ia baru saja mendapatkan laporan dari Kepala BGN tentang rencana penghematan dana yang jauh lebih hemat tanpa mengorbankan kualitas nutrisi dalam setiap porsi makanan bagi penerima bantuan.

Ketika ditanya tentang kabar pengurangan dana sebesar Rp40 triliun dari pagu semula, Purbaya menolak untuk menyampaikan informasi lebih dahulu sebelum adanya pernyataan resmi dari instansi terkait.

"Masih mungkin, katanya (Kepala BGN). Ia lebih paham dari pada saya. Saya setujui, terlebih jika penghematannya semakin besar, tetapi biarkan saja program berjalan. Tadi pagi saya melihat usulan tersebut, ada keefisienan yang lebih baik, meskipun masih bisa dianggarkan sedikit lagi, namun kelak angkanya akan menjadi signifikan. Bukan saya yang menyarankan, tapi langsung dari Kepala BGN," jelas Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan Mengawasi Distribusi Dana di Wilayah-wilayah Badan Pengelola Pajak Berperan dalam Memantau Pendistribusian Anggaran Di Daerah Departemen Keuangan Melakukan Pengawasan Terhadap Pencairan Dana di Area Lokal Menteri Keuangan Aktif Menjaga Proses Penyediaan Dana di Tingkat Regional Pemerintah Daerah Dipantau oleh Kementerian Keuangan terkait Pembagian Alokasi Dana

Selain mengubah susunan pengeluaran, hambatan dalam tingkatan operasional juga menjadi perhatian utama untuk diperbaiki.

Karena BGN memiliki batasan cakupan dalam mengawasi penyebaran di wilayah tertentu, Kementerian Keuangan melakukan tindakan yang lebih maju dengan menempatkan tim regional di berbagai daerah guna secara langsung memantau Unit Layanan Makanan Gizi (ULMG).

Terkadang mereka kesulitan dalam menjalankan pengawasan di tingkat wilayah. Saya menyampaikan begitu, "Jika demikian, maka sebaiknya instansi yang mengawasi daerah adalah Departemen Keuangan saja. Kelompok saya di lapangan nantinya akan terus memantau apakah dokumen-dokumen seperti SPPG tersebut sesuai atau tidak." Dengan demikian, saya memiliki sarana untuk dapat mengontrol alokasi dana tersebut. Mereka juga sepakat bahwa jika ada ketidaksesuaian, silakan ditutup saja, pak," tambah Menkeu Purbaya dengan menegaskan.

Perubahan sistem pengelolaan secara besar-besaran ini menunjukkan komitmen penuh Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan pertanggungjawaban keuangan negara sehingga program MBG tidak lagi menjadi tempat terjadinya praktik korupsi oleh individu yang tidak bertanggung jawab.

Sosok Purbaya

Yudhi Sadewa Purbaya dilahirkan di Kota Bogor tanggal 7 Juli tahun 1964.

Dia memperoleh gelar S1 Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Purbaya selanjutnya mengambil pendidikan lebih lanjut di Purdue University, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar Master of Science serta Doktor dalam ilmu ekonomi.

Awal karier professionalnya dimulai sebagai Field Engineer di Schlumberger Overseas SA (1989–1994), kemudian beralih ke bidang penelitian ekonomi dengan posisi Senior Economist di Danareksa Research Institute (2000–2005).

Dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008), Ekonom Kepala di Danareksa Research Institute (2005–2013), dan menjadi anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) antara tahun 2013 hingga 2015.

Karier Purbaya di Pemerintahan

Purbaya memulai perjalanan karier politik dan pemerintahannya sebagai Staf Khusus untuk bidang ekonomi di Kementerian Koordinasi Perekonomian selama periode tahun 2010 hingga 2014, serta turut berpartisipasi dalam komite ekonomi nasional.

Selanjutnya ia menjabat sebagai Wakil III untuk Urusan Isu Strategis di Sekretariat Negara pada tahun 2015, serta sebagai Staf Khusus dalam bidang ekonomi di Kementerian Koordinator Politik dan Hukum (2015–2016).

Berikut adalah beberapa variasi paragraf tersebut: 1. Selanjutnya, Purbaya menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) serta Staf Khusus di bidang Ekonomi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (2016–2020), lalu mengemban tugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dalam Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (2018–2020). 2. Setelah itu, ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) dan Staf Khusus untuk urusan ekonomi di Kemenko Maritim (periode 2016 hingga 2020), selanjutnya berpindah ke posisi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di lingkungan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (2018–2020). 3. Dalam perjalanan kariernya, Purbaya diberi tanggung jawab sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) sekaligus Staf Khusus yang bertanggung jawab atas aspek ekonomi di Kemenko Maritim (2016–2020), setelah itu ia bergeser menjadi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi (2018–2020). 4. Karier Purbaya dilanjutkan dengan penugasan sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) bersama jabatan Staf Khusus di bidang Ekonomi dari Kemenko Maritim (2016–2020), kemudian pindah ke posisi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi (2018–2020). 5. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) dan Staf Khusus di bagian ekonomi di Kemenko Maritim (2016–2020), lalu memperoleh promosi menjadi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi (2018–2020).

Purbaya ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/M Tahun 2020 dan secara resmi mengemban jabatan tersebut sejak tanggal 3 September 2020.

Posisi ini menegaskan peran sebagai pengawal menjaga ketahanan sistem keuangan negara.

Dia pernah menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada konglomerat BUMN tambang PT Inalum (Persero).

Laporan ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com

Artikel ini sudah diterbitkan di tribunnews

Post a Comment

Previous Post Next Post