PIKIRAN RAKYAT BMR- Pemecahan lahan adalah salah satu layanan di bidang kepailitan yang bisa digunakan oleh warga untuk memisahkan bagian tertentu dari surat ukur utama. Layanan tersebut biasanya diajukan guna berbagai tujuan, misalnya menjual sebagian tanah, pemberian hadiah, pembagian aset bersama, atau kepentingan lain yang mensyaratkan adanya sertifikat terpisah bagi suatu wilayah tanah.
Di dalam pelayanan pertanahan, pembagian lahan dilakukan tanpa mencabut berlakunya sertifikat utama. Berbeda dengan pengurangan ukuran, selama proses pemisahan sertifikat asli masih berlaku, hanya saja luasannya diubah sesuai dengan sisa area lahan yang tersisa setelah terjadi pemisahan.
Misalnya, jika seorang pemilik mempunyai lahan seluas 1.000 meter persegi dan bermaksud menjual 300 meter persegi, maka area seluas 300 meter persegi itu bisa dibuatkan sertifikat baru, sedangkan sertifikat utama masih berlaku dengan luas sisanya yaitu 700 meter persegi. Bagian dari lahannya yang dipisah akan diajukan sebagai wilayah tanah baru dengan kondisi hukum yang identik dengan tanah awalnya, sementara wilayah tanah pokok tetap terekam dengan ukuran yang sudah diubah.
Aturan terkait pembagian lahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 mengenai Registrasi Tanah. Dalam pelaksanaannya, lahannya yang dipisahkan akan dikeluarkan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat baru. Sementara data dari lahan asli termasuk peta registrasi, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat awalnya dicantumkan informasi bahwa telah dilakukan pemisahan. Di samping itu, juga dilakukan perbaikan atau penyempurnaan ukuran lahan yang tersisa setelah proses pemisahan selesai.
Masyarakat yang ingin melakukan pembagian lahan harus menyiapkan beberapa berkas penting. Berkas tersebut mencakup sertifikat tanah asli; salinan KTP dan KK milik pemilik; formulir permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tahun terbaru bersama dengan bukti penyelesaian pembayaran pajaknya.
Pada situasi tertentu, pihak yang mengajukan permohonan juga harus menyertakan berkas pendukung sesuai dengan maksud dari pemisahan tersebut. Contohnya, surat penjualan jika pemisahan dilakukan sebagai bagian dari proses menjual sebidang tanah, sertifikat hadiah untuk keperluan pemberian sebagian tanah, atau putusan pengadilan serta akte pembagian aset bersama bila pemisahan terjadi akibat pembagian harta gara-gara perceraian.
Setelah mengajukan permintaan, Kantor Agraria akan melaksanakan penelitian wilayah tanah yang akan dibagi serta membuat peta dari area tanah setelah pembagian dilakukan. Ketika semua kebutuhan administratif dan teknis selesai, surat tanda bukti kepemilikan lahan baru akan dikeluarkan, sementara surat tanda bukti utama masih berlaku namun luasnya sudah diubah sesuai hasil pengukuran tersebut.
Biaya perkiraan untuk pembagian lahan bergantung pada banyaknya bidang serta ukuran lahannya yang akan dihitung. Warga dapat memperoleh informasi rincian tentang perkiraan biaya tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah login ke akun Sentuh Tanahku, di halaman utama pilih opsi "Layanan", lalu tekan "Info Layanan" dan pilih "Pemisahan".
Masyarakat berhak menentukan provinsi di mana lahan akan dipisahkan, mengisi besaran serta ukuran wilayah lahan, memilih jenis penggunaan yaitu untuk pertanian atau bukan pertanian, serta dapat segera mendapatkan hasil simulasi perkiraan biaya.
Aplikasi "Sentuh Tanahku" bisa didownload dari Play Store atau App Store secara gratis. Warga juga dapat melakukan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan terdekat guna mendapatkan data serta petunjuk tentang pelayanan pertanahan yang dibutuhkan. ***
Post a Comment