Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp5,9 Miliar untuk 128 Desa

Pemilihan Kepala Desa di Trenggalek Diperkirakan Menghabiskan Dana Sebesar 5,9 Miliar Rupiah Untuk 128 Desa

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyediakan dana sebesar kurang lebih Rp5,9 miliar guna mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara bersamaan di 128 desa pada tahun 2027.
  • Dana tersebut akan dicairkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua gelombang pada tahun 2026 dan 2027.
  • Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Trenggalek sedang menyusun dua rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, termasuk penyesuaian ketentuan terkait.

Jurnalis Ants, Madchan Jazuli

Ants, TRENGGALEK - Dinas Pemerintahan Kabupaten Trenggalek telah menyediakan dana kurang lebih senilai Rp5,9 miliar guna memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara bersamaan yang direncanakan akan dilaksanakan tahun depan, yaitu 2027. - Anggaran sebesar Rp5,9 miliar disiapkan oleh pihak kabupaten Trenggalek sebagai dukungan dalam rangka melangsungkan Pilkades serentak yang diagendakan digelar pada 2027. - Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades yang akan diadakan secara bersama-sama pada tahun 2027, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek sudah menyiapkan alokasi dana mencapai sekitar Rp5,9 miliar.

Pemilihan Kepala Desa ini akan dihadiri oleh 128 desa yang terletak di berbagai daerah Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, menyampaikan bahwa dana pemilihan kepala desa akan disediakan lewat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang cairnya dilakukan dalam dua gelombang.

"Pada BKK akan ada dua tahapan, yaitu tahun 2026 dan 2027. Sekitar waktu itu dana yang dialokasikan mencapai 5,9 miliar rupiah," jelas Suhartoko saat berbicara di DPRD Trenggalek, Jumat (11/6/2026).

Suhartoko menyatakan bahwa pemilihan kepala desa kali ini akan diikuti oleh 128 desa. Dalam perkembangannya hari ini, yaitu membahas draf peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi landasan penyelenggaraan Pilkades.

Dalam hal peraturan, DPMD sudah menyusun dua draf Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan penyelenggaraan pemilihan kepala desa berikutnya.

Peraturan Daerah Pertama merupakan revisi dari Perda No. 12 mengenai Pemerintahan Desa.

Di sisi lain, Ranperda kedua adalah revisi dari Perda No. 13 Tahun 2015 yang menyangkut pemilihan kepala desa, perekrutan perangkat desa, dan pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyarawatam Desa (BPD).

Berdasarkan pendapat Suhartoko, dua draf ini sudah melewati tahap penyelarasan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta saat ini hanya menunggu diskusi lanjutan oleh DPRD Trenggalek.

"Ikut serta sesegera mungkin dan dapat disesuaikan dengan penilaian gubernur," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan peraturan baru dilakukan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 yang baru saja diterima oleh pemerintah daerah pada bulan April 2026.

Aturan ini menjadi dasar pokok untuk pemerintah daerah dalam menyelaraskan peraturan terkait tata kelola desa dan pemilihan kepala desa.

"Peraturan Pemerintah No. 16 tersebut baru saja kami terima pada bulan April 2026 sebagai dasar dalam mengambil tindakan. Selanjutnya, telah kami susun draf serta proses penyelarasan di Kantor Wilayah Hukum minggu ini," katanya.

Suhartoko menyatakan bahwa bukan hanya Trenggalek yang sedang dalam proses pengajuan ke Kanwil Hukum. Daerah-daerah lain pun secara bersamaan melakukan hal serupa, misalnya Kabupaten Pacitan masih dalam tahap penyelesaian.

Sebagai informasi, pemerintah daerah akan mempercepat proses penyusunan peraturan tersebut sebelum masa pelaksanaan dimulai.

Sehingga tidak mengganggu proses dan persiapan teknis serta administratif pemilihan kepala desa tahun 2027 dapat berlangsung tepat waktu.

Jika tidak terjadi perubahan, bulan Oktober tahun 2026 akan menjadi titik awal dari proses menuju pemilihan Kepala Desa secara bersamaan, yang akan menentukan pergantian jabatan kepemimpinan di 128 desa di Kabupaten Trenggalek.

Post a Comment

Previous Post Next Post