Nelayan curi tabung gas di 3 tempat, pelaku dibekuk polisi setelah jadi viral di Instagram

Ringkasan Berita: Pencurian tabung elpiji berukuran 3 kg menyebar di media sosial Peristiwa pencurian tabung gas ukuran 3 kg menjadi perbincangan di medsos Kasus pembobolan tabung gas seberat 3 kg menghebohkan dunia maya Video kejahatan pengambilan tabung gas 3 kg tersebar luas di platform digital Tindakan curang terhadap tabung gas 3 kg tengah ramai dibicarakan netizen
Mengikuti laporan warga serta video yang menyebar di akun Instagram, tim operasional segera bertindak cepat.
Salah seorang pelaku bertugas memperjualbelikan tabung-tabung gas yang dicuri kepada pihak lain.
Dua tersangka ditahan oleh Satuan Reserse Kepolisian Sektor Denpasar Timur

Ants, DENPASAR - Petugas Reserse Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil menangkap dua tersangka pencurian tabung elpiji berukuran 3 kg dengan inisial PT (32) dan OM (28).

Pemanggilan dua warga dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi setelah kejadian perampokan yang mereka lakukan di Toko Agung Jaya, Jalan Cempaka Putih No. 04, Denpasar Timur, tertangkap kamera pengawas dan menyebar luas melalui akun media sosial Instagram.

Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, penggerebekan ini dimulai dari laporan korban yang menyadari jumlah tabung gas di dekat tokonya berkurang.

Kejadian itu diketahui oleh korban pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026, kira-kira pukul 08.00 WITA.

"Pada saat toko dibuka, korban yang memeriksa menemukan bahwa jumlah tabung gas berkurang dua unit, dari total semula 48 buah menjadi hanya 46 buah," ujar Kasi Humas pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026.

Selanjutnya, korban mengunjungi rekaman kamera pengawas guna melihat kejadian tersebut.

"Berdasarkan rekaman CCTV toko, korban menyaksikan adanya tiga pria yang berkendara menggunakan mobil Suzuki Carry pick-up berwarna hitam," katanya.

Salah seorang dari mereka turun dan dengan cepat mengangkat dua tabung gas yang berada di depan toko, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan.

Akibat peristiwa mengkhawatirkan tersebut, korban segera membuat laporan kepada Polsek Denpasar Timur.

Mengikuti laporan warga serta video yang menyebar di akun Instagram, tim operasional segera bertindak cepat.

Petugas mengamankan lokasi kejahatan, menanyai beberapa saksi, serta meninjau rekaman kamera pengawas untuk menyelidiki tempat tinggal tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan yang mendalam, petugas pada akhirnya menemukan jejak adanya tersangka.

Pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 waktu setempat, petugas Buser berhasil menahan tersangka PT dan OM secara damai, lalu dibawa ke kantor polisi Sektor Denpasar Timur bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

"Sementara itu, petugas di lokasi kejadian juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 kg yang telah dibawa lari serta uang tunai tersisa dari hasil penjualan senilai Rp 150.000," katanya.

Dan sebuah kendaraan pick-up berwarna hitam dengan plat nomor DK 8422 CH yang digunakan sebagai alat saat melakukan tindakan tersebut," tambah Iptu Gede

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh petugas penuntut, diketahui bahwa kelompok tersebut tidak melakukan kejahatan hanya di satu lokasi saja.

Pegawai PT mengakui bahwa mereka telah mencuri tabung gas dengan kapasitas 3 kilogram dari tiga tempat yang berbeda, yaitu Warung Madura di Jalan Kapten Sujana, Warung Madura di Jalan Sedap Malam, serta terakhir kali di Toko Agung Jaya di Jalan Cempaka Putih.

Di sisi lain, pelaku OM bertugas menawarkan kembali tabung-tabung gas yang dicuri kepada pihak lain.

"Motif dua tersangka ini sepenuhnya terkait dengan kondisi ekonomi. Tersangka OM menjual ulang tabung gas yang dicurinya, dan uang hasil penjualan itu digunakan bersama oleh mereka untuk menutupi kebutuhan pokok harian," tambah Iptu Gede Adi.

Sampai saat ini, aparat polisi Polsek Denpasar Timur sudah menjalani berbagai tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi korban, penyitaan barang bukti, sampai dengan pelaksanaan sidang perkaranya.

Kini kedua tersangka terpaksa menghabiskan waktu di dalam penjara guna menyelesaikan konsekuensi dari tindakan mereka berdasarkan aturan hukum. (*)

Liputan lainnya pada LPG 3 Kilogram

Post a Comment

Previous Post Next Post