Top News

Dewan Pers dan Konstituen Sepakati RUU Hak Cipta, Tingkatkan Kekuatan Pasar Media

Ants, JAKARTA - Komite Pers menerima saran mengenai proposal penataan karya jurnalisme dalam Rancangan UU Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai pihak, seperti organisasi industri media maupun para wartawan melalui acara diskusi publik yang digelar pada hari Jumat (12/6/2026) di Aula Komite Pers.

Ruang diskusi ini adalah langkah dari Dewan Pers dalam tetap memastikan adanya perubahan aturan hukum Hak Cipta dapat merespons berbagai tantangan terbaru yang dialami dunia media massa pada masa platform digital serta teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Komite Pers menyatakan bahwa karya-jurnalistik adalah hasil pemikiran intelek yang dihasilkan melalui prosedur jurnalistik yang baik, dimulai dari penyelidikan, pengecekan fakta, pengelolaan data, sampai penerbitannya bagi masyarakat.

Karena itu, hasil karya jurnalisme memiliki nilai ekonomi yang pantas mendapatkan perlindungan hukum seperti halnya karya kekayaan intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa anggota Dewan Pers saat ini sedang giat berusaha mencari cara untuk membangun inovasi serta menemukan solusi terkait tantangan yang dialami para jurnalis.

Ketahanan rekank-rekan di dunia jurnalistik sangat luar biasa. Kami akan bersama-sama mencari cara untuk beradaptasi serta menemukan solusi dalam kondisi yang tidak menyenangkan saat ini.

"Perlindungan terhadap karya jurnalisme di dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta harapan dapat menjadi salah satu jawaban," kata Komaruddin.

Hadiri acara tersebut dengan pandangan yang sama, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan jaringan media siber Indonesia (JMSI).

Juga turut serta LBH Pers beserta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas (KTP2JB).

Poin-Poin Utama Rancangan Undang-Undang Hukum Kekayaan Intelektual Ringkasan Isi UU Hak Cipta Kesimpulan Tentang RUU Hak Cipta Intisari Materi RUU Hak Cipta Tema-Tema Pokok dalam RUU Hak Cipta Materi Penting dari Rancangan UU Hak Cipta Bab-Bab Utama RUU Hak Cipta Hal-Hal Mendasar yang Terdapat Dalam RUU Hak Cipta Penjelasan Singkat tentang RUU Hak Cipta Sintesis Isi RUU Hak Cipta

Poin-poin utama dalam diskusi tersebut mendapat banyak perhatian dari para peserta.

Pertama, perlu adanya pengakuan langsung terhadap karya jurnalisme sebagai subjek yang dijaga oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Kedua, pentingnya penghargaan terhadap hak ekonomi perusahaan media terhadap hasil karya jurnalisme yang dihasilkan dan dipublikasikan olehnya.

Ketiga, diperlukan adanya aturan yang lebih terang dalam hal pemanfaatan karya jurnalisme oleh media digital, penyedia layanan aggregator berita, mesin pencari, serta sistem artificial intelligence.

Para peserta forum juga mengemukakan bahwa penggunaan karya jurnalisme semakin berkembang dalam berbagai bentuk seperti bahan indeksisasi, pengumpulan informasi, pemutaran potongan berita, serta pembelajaran pada model kecerdasan buatan.

Tindakan ini diyakini memberikan keuntungan ekonomi kepada banyak pihak, tetapi masih kurang didukung dengan sistem penggantian yang sebanding untuk perusahaan media dan pembuat karya jurnalisme.

Di samping itu, forum juga mendiskusikan potensi pembentukan suatu mekanisme bersama, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang bertugas dalam mengatur izin serta penyebaran nilai ekonomi hasil pemakaian karya jurnalistik.

Beberapa peserta menganggap sistem ini sebagai alat yang sangat penting untuk meningkatkan kekuatan tawar sektor media cetak di negara ini saat berhadapan dengan platform digital internasional serta perusahaan pengembangan AI.

Komite Pers menyatakan bahwa usulan perlindungan karya jurnalisme di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Kekayaan Intelektual tidak ditujukan untuk mengurangi kebebasan berbicara, akses terhadap informasi umum, atau kemajuan teknologi.

Di sisi lain, aturan ini bertujuan membentuk sebuah lingkungan informasi yang sehat, berkelanjutan, serta adil bagi semua pihak terlibat.

"Proteksi terhadap karya jurnalisme tidak hanya bertujuan melindungi lembaga media dan para jurnalis, namun juga menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang baik dan bisa diandalkan," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Berdasarkan pendapat Dahlan Dahi, anggota sekaligus ketua Komite Digital dan Keberlanjutan Dewan Pers, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalisme hanya berlaku untuk pemakaian secara komersial.

Pemakaian karya jurnalis secara tidak komersial masih diizinkan.

"Jika karya jurnalisme digunakan dalam pendidikan, riset, atau studi ilmiah," lanjut Dahlan Dahi.

Semua masukan yang muncul di forum diskusi ini akan digunakan sebagai bahan perbaikan usulan Komisi Pers terhadap pemerintah dan DPR dalam penyelesaian RUU Hak Cipta. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post